Soal Barang Sitaan Negara, Penyidik Simpan di Rupbasan Inhu
Kepala Rupbasan Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Desrianto SH kepada Wartawan di Rengat menjelasan, penitipan Benda sistaan Negara yang dilakukan oleh Polisi, Jaksa dan Pengadilan diatur berdasarkan UU No 8 tahun 1981. "Kita wajib merwat dan menjaga Benda sitaan negara yang dititipkan di Rupbasan," ujar Desrianto.
Desrianto menjelaskan, selama Rubasan berdiri di Kabupaten Inhu tetapnya di Rengat dengan alamat Jalan Ahmad Yani, baru menerima benda sitaan Negara dari Kejaksaan dengan rincian 29 sepeda motor, Delapan kubik kayu dan satu unit mesin pompon. "Bewrdasarkan ketentuan semua jenis barang sitaan negara harus di titipkan di Rupbasan," katanya.
Menanggapi pernyataan dari kepala Rupbasan, Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasatiyo Indrayanto, dikonfirmasi melalui Kasat Lantas, AKP Roni Syuhendra, SH.Sik menjelaskan, kurangnya barang sitaan dari Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Inhu di Bagian Lantas yang dititipkan ke Rupbasan Rengat akibat dari sudah adanya gudang penyimpanan barang sitaan sendiri yang di bangun Polres Inhu.
"Kami sudah punya gudang sendiri, tepatnya di Polsek Rengatbarat, nanti jika tidak memungkinankan kita untuk menyimpannya baru kita hubungi Rupbasan," ujar Roni.
Disimpan dan di jaga sendiri benda sitaan Negara oleh Polres Inhu katanya sesuai dengan tupoksi dan tanggung jawab kepolisian, namun demikian Polisi tetap akan menjaga dan merawat benda-benda sitaan yang ada di bawah naungan Polisi. "Untuk sepeda motor yang tidak diambil oleh pemiliknya akan kami simpan di gudang tersebut dan akan kami jaga sebaik mungkin,? jelasnya. []ril, yuda