Bangkinang (riauoke.com) Bapenda Kampar Sosialisasikan Peraturan Bupati Kampar Nomor 64 Tahun 2019 tentang Cara Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet di Kecamatan Tambang, Rabu (11/11/20).
Acara yang ditaja oleh Bapenda Kampar ini dihadiri Sekretaris Bapenda Zamhur ST, Kabid Pengembangan Potensi dan Pelaporan Bapenda, Kabid Pendaftaran dan Pendapatan Bapenda Zamzul Azmi SE. MM selaku pemateri.
Juga hadir pengusaha sarung walet, kepala desa, Satpol PP, Babinsa dan undangan lainnya.
Sosialisasi ini disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar Ir Hj Kholidah, MM melalui Sekretaris Bapenda Zamhur, ST mengatakan setiap wajib pajak sarang walet wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemkab Kampar dalam hal ini Bapenda dalam waktu selamat-lambatnya 30 hari sebelum usahanya dimulai, kecuali ditentukan lain.
Apabila wajib Pajak tidak melaporkan sendiri Usahanya yang di maksud pada ayat (1) pasal ini, Bapenda mendaftarkan usaha wajib pajak secara jabatan.
Ditambahkannya, pendaftaran usaha sebagaimana di maksud pada ayat (1) pada pasal ini di lakukan sebagai berikut: Pengusaha/ Penanggung jawab atau kuasanya mengambil,mengisi, dan menanda tangani formulir pendaftaran yang di sediakan oleh Bapenda Kampar.
Selanjutnya, formulir pendaftaran yang telah diisi, ditandatangani dan disampaikan kepada Bapenda dengan melampirkan photo copy KTP Pengusaha / Penanggung jawab penerima kuasa., Surat kuasa apabila Pengusaha/Penanggung jawab berhalangan dengan di sertai fotocopy KTP dari pemberi kuasa. Di lanjutkan Zamzul Azmi , Pendaftaran dan Pendataan wajib pajak , Terhadap penerima berkas pendaftaran , Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar memberikan tanda terima pendaftaran. Berdasarkan keterangan wajib pajak dan data yang ada pada firmulir pendaftaran, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar menerbitkan: a. Surat pengukuhan sebagai wajib pajak dengan sistem pemungutan pajak yang di kenakan;. b. Kartu nomor pokok wajib pajak Daerah ( NPWPD).
Ditegasan Zamzul Azmi, apabila wajib pajak dalam pelaporan surat pemberitahuaan pajak daerah tidak mencatumkan omzet penjualan, jenis dan kualitas produksi, Bapenda melaksanakan perhitungan nilai jual sarang burung walet dengan berpatokan pada harga pasaran umum.
Dilanjutkannya, "Kita melaksanakan Sosialisasi ini kebanyakan para pengusaha sarang burung walet meminta kepada kita agar mereka diberikan pelatihan tentang budidaya sarang burung walet agar mendapat hasil yang lebih baik lagi. Ya, nanti kita akan kordinasikan dengan pihak terkait," ungkap Zamzul Azmi. []Zar