
PANGKALPINANG (Riauoke.com) — Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Pengurus Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memperkuat perlindungan hukum bagi perusahaan pers yang tergabung dalam organisasi tersebut melalui kerja sama dengan Kantor Hukum Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H. & Rekan.
Kerja sama bantuan dan jasa hukum itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Perjanjian Jasa Hukum di Pangkalpinang, Rabu (5/8/2026).
MoU ditandatangani Ketua JMSI Kepulauan Bangka Belitung, Supri, S.H., selaku pihak pertama, bersama Advokat Sapta Qodria Muafi, S.H., M.H., selaku Managing Director Kantor Hukum Sapta Qodria M. S.H. & Rekan sebagai pihak kedua.
Ketua JMSI Babel Supri mengatakan, kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat organisasi, terutama dalam memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada perusahaan media yang menjadi anggota JMSI.
Menurutnya, dinamika dunia pers saat ini menuntut perusahaan media tidak hanya mampu menghasilkan pemberitaan berkualitas, tetapi juga memahami aspek hukum dalam menjalankan aktivitas jurnalistik.